Buku Kerja PPK Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020
Komisi Pemilihan Umum dapat
menyusun Buku Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Pemilihan Serentak
Lanjutan Tahun 2020 dilaksanakan pada 270 daerah yang terdiri dari 9
Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten.
Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya
pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar
sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. Jaminan
pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk
terdaftar dan mengetahui data pemilih (dirinya) secara mudah,
termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan
atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran
data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan
yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan
Kepala Daerah. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih
menentukan bagi tahapan Pemililhan selanjutnya. Mulai dari
penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu,
kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya. Jika hasil
pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bermasalah atau
tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilihan selanjutnya juga akan
sangat terganggu.
Bekerja di tengah merebaknya pandemi COVID-19 memang tidaklah
mudah. Kita harus menjaga kesehatan diri dan keluarga kita, serta
menjaga pemilih yang akan kita datangi demi meminimalisir
penyebaran virus COVID-19 ini. Oleh karena itu Komisi Pemilihan
Umum (KPU) berusaha semaksimal mungkin untuk menyesuaikan
setiap tahapan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran
COVID-19 untuk melindungi semua lapisan masyarakat yang terlibat
dalam pemilihan.